PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMN PADA PENGGUNA BARANG
(1) Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari Penghapusan karena Pemusnahan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang. (2) Perubahan DBMN sebagai akibat dari Penghapusan dengan Pemusnahan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan.
