PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMN PADA PENGGUNA BARANG
(1) Pemusnahan BMN pada Pengguna Barang dapat dilakukan dalam hal: (1) BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau (2) alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang; b. dilakukan dengan cara:
dibakar;
dihancurkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
ditimbun/dikubur;
ditenggelamkan; atau
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang.
