PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan...
Pasal 44
BAB 4 — TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN ATAS PENANGGUNGAN RISIKO DALAM RANGKA PELAKSANAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Penanggungan Risiko diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi dan/atau Pembiayaan Eksplorasi. (2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; dan/atau b. Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi. (3) Dalam rangka pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan dapat diberikan penjaminan atas Penanggungan Risiko.
