Pasal 43
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK
(1) Pembayaran klaim atas Penjaminan Pemerintah dilakukan setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) menunjukkan jumlah klaim telah sesuai dan tidak terdapat keberatan atau perselisihan antara Terjamin dan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan. (2) Pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. BUPI secara first loss sesuai porsi penjaminannya; dan b. Menteri sesuai dengan porsi penjaminannya dalam hal hasil pemeriksaan klaim menunjukkan bahwa pembayaran atas porsi Penjaminan Pemerintah untuk first loss oleh BUPI telah terpenuhi seluruhnya. (3) Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah BUPI menyampaikan tagihan yang menjadi porsi Menteri kepada KPA yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (7). (4) Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana cadangan penjaminan untuk membayar klaim penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Menteri kepada Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.
