PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Layanan Akademik; c. Tarif Layanan Akademik Lainnya; dan d. Tarif Asrama.
