Pasal 9
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan:
tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. PPnBM yang ditanggung Pemerintah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau c. Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
