PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS...
Pasal 8
(1) PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya: a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atau b. tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
