Pasal 9
BAB 5 — TINDAK LANJUT PERSETUJUAN BERSAMA
(1) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan pelaksanaan MAP melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan pelaksanaan MAP tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) atau dengan memperhatikan daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG KUP, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
(3) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan tetapi tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pembetulan surat ketetapan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG KUP dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama. (4) Dalam hal pelaksanaan MAP yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a atau pengajuan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum surat keputusan atas keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan tersebut dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama. (5) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pembetulan surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG KUP dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama. (6) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan keberatan tetapi tidak diajukan banding atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan
pelaksanaan MAP mengajukan banding tetapi dicabut dan pengadilan pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas pencabutan banding tersebut, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pembetulan atas surat keputusan keberatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG KUP dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama. (7) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang mengakibatkan terjadinya kelebihan atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang, wajib pajak dalam negeri Mitra P3B mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) juga dapat dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan pelaksanaan MAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian tindak lanjut Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
