Pasal 8
BAB 4 — PENCABUTAN PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP
(1) Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) dapat diajukan permohonan pencabutan oleh: a. Pemohon; b. Direktur Jenderal Pajak; dan/atau c. Pejabat Berwenang Mitra P3B. (2) Permohonan pencabutan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional. (3) Permohonan pencabutan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA; b. diajukan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dimulainya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); c. mencantumkan alasan pencabutan; dan d. ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP. (4) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam: a. Lampiran huruf D.1., untuk Pemohon Wajib Pajak dalam negeri; atau b. Lampiran huruf D.2., untuk Pemohon WNI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Atas permohonan pencabutan yang diajukan oleh Pemohon, Direktur Jenderal Pajak meneliti pemenuhan persyaratan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada: a. Pemohon bahwa permohonan pencabutan disetujui atau tidak disetujui; dan b. Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa permintaan pelaksanaan MAP dicabut, dalam hal permohonan pencabutan disetujui dan diajukan setelah dimulainya perundingan, dalam batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (6) Pengajuan permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan sepanjang permohonan diajukan sebelum diperoleh Persetujuan Bersama. (7) Atas permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Pajak meneliti pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada: a. Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa permohonan pencabutan disetujui atau tidak disetujui; dan b. Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa perundingan dihentikan, dalam hal permohonan pencabutan disetujui. (8) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak mencabut permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis bahwa perundingan dihentikan kepada: a. Pejabat Berwenang Mitra P3B; dan b. Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal
Pajak. (9) Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan ayat (8) huruf b dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
