Pasal 21
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan kekurangan Biaya Operasional pada satuan kerja yang bersangkutan. (2). Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Komponen 001, yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional antara lain pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, uang makan, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai; dan b. Komponen 002, yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional antara lain kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor. (3). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran antarsatuan kerja dalam Program yang sama.
