PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 14
Pergeseran rincian anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pergeseran dimaksud berasal dari dan hanya untuk Biaya Operasional; dan b. tidak mengakibatkan kekurangan kebutuhan Biaya Operasional pada Program asal setelah dilakukan pergeseran.
