PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 13
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya. (2). Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010.
