Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN DAN PENYALURAN DAN/ATAU PELEPASAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
(1) Nilai Investasi Pemerintah pada Perum BULOG meliputi: a. nilai CJP sesuai dengan nilai pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); b. saldo pokok dana Investasi Pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CJP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran dan/atau pelepasan CJP; dan c. penerimaan berupa piutang dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP. (2) Perum BULOG melakukan langkah untuk mencegah terjadinya penurunan atas nilai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terjadi penurunan atas nilai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG memulihkan nilai Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
