Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan untuk periode tanggal 1 April 2022 sampai dengan 30 April 2023, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai; dan b. tarif Pajak Pertambahan Nilai yang terutang menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
