PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI...
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Atas penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf b yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan pembayaran atas jasa dimaksud dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
