Pasal 21
BAB 3 — PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA
(1) Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan. (2) Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1), melakukan: a. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan b. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
