PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI...
Pasal 20
BAB 3 — PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA
(1) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas batangan diberlakukan: a. untuk kepentingan cadangan devisa negara; dan b. selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. (2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (3) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
