PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT,...
Pasal 9
(1) Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), secara triwulanan
untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa; b. jumlah pembayaran; c. jumlah PPN yang dipungut; dan d. jumlah PPN yang telah disetor, untuk setiap Masa Pajak. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
