Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender. (2) Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. jumlah pembayaran; c. jumlah PPN yang dipungut; dan d. nama dan NPWP Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut. (3) Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
