PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT,...
Pasal 7
(1) Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). (2) Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (3) Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
