PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT,...
Pasal 6
(1) Jumlah PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. (3) Pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa.
