Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
(1) Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Pinjaman Pemda yang diberikan melalui: a. Menteri Keuangan; atau b. Pejabat yang diberi wewenang atau kuasa oleh Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari: a. dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk pula dana investasi Pemerintah yang dikelola PIP, penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri; dan b. pinjaman yang berasal dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah yang telah direstrukturisasi. (3) Dana investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. keuntungan investasi terdahulu; c. dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh PIP termasuk dana titipan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank; dan/atau d. sumber-sumber lainnya yang sah.
