PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
(1) Sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH dikenakan terhadap Pemda yang memiliki Tunggakan atas kewajiban Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah. (2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan.
