Pasal 14
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
(1) Berdasarkan surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH, SPM, dan SP2D, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan. (2) Berdasarkan surat konfirmasi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kepala PIP, pimpinan unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan. (3) Tata cara penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan Transfer ke Daerah dan piutang Pemerintah kepada Pemda akibat transaksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
