Pasal 13
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
(1) Untuk setiap pelaksanaan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH, Direktur Dana Perimbangan-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat konfirmasi pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Pemda bersangkutan dan Direktur Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kepala PIP atau pimpinan unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda. (2) Direktur Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kepala PIP atau pimpinan unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda menjawab surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
