Pasal 78
BAB 14 — BARANG YANG DIBAWA PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT
(1) Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut wajib memberitahukan barang yang dibawanya dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas kepada Pejabat. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan dengan cara Penumpangatau Awak Sarana Pengangkutmemilih jalur merah atau jalur hijau. (3) Dengan memilih jalur merah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkutmemberitahukan bahwa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang berupa: a. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut berupa barang kena cukai dengan jumlah melebihi jumlah yang diberikan pembebasan bea masuk, Cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; b. hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan; c. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi; d. uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/ atau e. Barang Dagangan. (4) Dengan memilih jalur hijau Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memberitahukan bahwa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut diselesaikan oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, pengusaha pemilik Barang Dagangan atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-01. (6) Pemasukan Barang Dagangan sebagaimana dimaksud ayat (5) diselesaikan sesuai dengan ketentuan umum pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
