Pasal 77
BAB 14 — BARANG YANG DIBAWA PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT
(1) Terhadap barang pribadi Penumpangberupa barang kena cukai yang dibawa dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas diberikan pembebasan bea masuk, Cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. (2) Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut berupa barang kena cukai yang dibawa dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, diberikan pembebasan bea masuk, Cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan jumlah paling banyak: a. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol. (3) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk, Cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. (4) Dalam hal barang pribadi Penumpangatau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan. (5) Terhadap barang pribadi Penumpangatau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dibawa dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
selain yang berupa barang kena cukai sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan pembebasan bea masuk.
