PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 45
BAB 8 — PEMERIKSAAN PABEAN
Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas, tidak termasuk terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisikoleh Pejabat.
