PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 42
BAB 8 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilakukan penelitian dokumen. (2) Dalam hal tertentu, terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik.
