PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 41
BAB 7 — CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, hasil cetak PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, dan dokumen pelengkap pabean harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean dalam jangka waktu: a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan pengeluaran barang, dalam hal tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik. (2) Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dilakukan Pemeriksaan Fisik, hasil cetak PPFTZ-01 dan dokumen pelengkap pabean harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean sebelum dilakukan Pemeriksaan Fisik.
