PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAINATAS BARANG YANG TELAH SELESAI DIBONGKAR DARI SARANAPENGANGKUT
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk: a. dimasukkan ke Kawasan Bebas; b. diangkut terus atau diangkut lanjut; c. diangkut ke TPSdi Kawasan Pabean lainnya; atau d. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.
