PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 122
BAB 20 — LAIN-LAIN
(1) PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal: a. terjadi salah kirim yaitu data PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas; atau b. penyampaian data PPFTZ-01 dan PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 dari pemasukan atau pengeluaran barang yang sama dilakukan lebih dari satu kali. (2) Pembatalan PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan pengusaha.
