PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 121
BAB 20 — LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen Pemberitahuan Pabean tetapi belum memenuhi persyaratan larangan dan/atau pembatasan, terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam Pemberitahuan Pabean yang bersangkutan, dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah dilakukan penelitian.
