PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBONGKARAN, PENIMBUNAN, DAN PEMUATAN BARANG
Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa barang cair atau gas, dapat dilakukan melalui saluran pipa yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan.
