PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBONGKARAN, PENIMBUNAN, DAN PEMUATAN BARANG
Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lainnya, dalam hal barang: a. mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS; atau b. mendapat fasilitas pemberitahuan pendahuluan dan telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang.
