Pasal 101
BAB 17 — PENGEMAS YANG DIPAKAI BERULANG-ULANG (RETURNABLE PACKAGE)
(1) Pemasukkan dan/atau pengeluaran pengemas yang dipakai berulang- ulang (returnable package) ke Kawasan Bebas dapat dilakukan oeh pengusaha setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean. (2) Terhadap pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan menyerahkan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 33. (3) Tata cara pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) ke dan dari Kawasan Bebassebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantumdalamLampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
