PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 100
BAB 16 — REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Untuk dapat melakukan pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas, Pengusaha wajib melakukan registrasi kepabeanan. (2) Registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Tata cara registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
