PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pemeriksaan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan di bidang lelang yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini.
