PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 14
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan Pemeriksaan; b. persiapan Pemeriksaan; dan c. pelaksanaan Pemeriksaan.
