PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 13
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN OBJEK PEMERIKSAAN
Objek Pemeriksaan dilarang: a. menghilangkan dan/atau menyembunyikan data, dokumen, dan/atau laporan; b. memberikan keterangan palsu; dan c. meminjamkan dan memberikan data palsu, dokumen palsu, dan laporan palsu.
