PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 28
BAB 9 — SANKSI
Calon KSA pemenang seleksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, atau tidak dapat melanjutkan komitmen pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), tidak diikutsertakan dalam seleksi calon KSA untuk 1 (satu) tahun berikutnya atau 5 (lima) periode seleksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
