PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 27
BAB 8 — SELEKSI GAGAL
(1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal, maka calon KSA akan ditentukan melalui sumber pembiayaan alternatif. (2) Ketentuan mengenai pencarian sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan Menteri.
