Pasal 16
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam hal Balai Lelang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang mengajukan usulan pembekuan izin operasional kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pembekuan izin operasional Balai Lelang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari Direktur. (3) Direktur Jenderal melakukan pembekuan izin operasional Balai Lelang paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya usul pembekuan izin operasional dari Kepala Kantor Wilayah. (4) Pembekuan izin operasional Balai Lelang dilakukan selama 6 (enam) bulan. (5) Pembekuan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk disebarluaskan. www.djpp.kemenkumham.go.id
