PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA...
Pasal 15
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam hal Balai Lelang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang memberikan surat peringatan terakhir kepada Balai Lelang dengan tembusan Direktur Jenderal c.q. Direktur. (2) Balai Lelang wajib memenuhi surat peringatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan terakhir.
