PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA...
Pasal 10
BAB 5 — EVALUASI KEPATUHAN
(1) Balai Lelang wajib menyusun prosedur operasional standar tentang pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. (2) Dalam menyusun prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang dapat meminta masukan dan bantuan kepada Direktur.
