PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan sarana olah raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
