PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut: a. terdapat sisa anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan b. sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan di Tahun Anggaran 2011.
