Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa: a tambahan alokasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2012; b. prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru (new initiative) yang diajukan; atau
c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan. (2) Tambahan alokasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak sebesar Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011. (3) Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk meningkatkan volume keluaran atau untuk kegiatan dalam program yang sama. (4) Penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada satuan kerja yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan yang bersangkutan.
