Pasal 6
BAB 3 — INSENTIF PPh FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
(1) Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak termasuk yang telah memiliki Surat Keterangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (3) Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018. (4) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap berlaku dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018. (5) Bentuk dokumen berupa Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
