Pasal 5
BAB 3 — INSENTIF PPh FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. (2) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara: a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan fotokopi Surat Keterangan pada saat:
a. melakukan transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh dengan Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. melakukan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (4) Pemotong atau Pemungut Pajak sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan harus melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak. (5) Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan: a. terkonfirmasi, Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau b. tidak terkonfirmasi, Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh. (6) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung Pemerintah. (7) PPh final ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. (8) Dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(9) PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. (10) Contoh penghitungan PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
